Yth.: Rektor/Pimpinan Institusi Pendidikan Tinggi bidang Kesehatan (sesuai daftar terlampir) Menindaklanjuti Peraturan Bersama Menristekdikti dan Menkes Nomor 7 Tahun 2015
Baca SelengkapnyaYth.: Rektor/Pimpinan Institusi Pendidikan Tinggi bidang Kesehatan (sesuai daftar terlampir) Menindaklanjuti Peraturan Bersama Menristekdikti dan Menkes Nomor 7 Tahun 2015
Baca Selengkapnya