Ketentuan Pengajuan Bantuan Kuota Internet untuk Mahasiswa dan Dosen
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV
Menindaklanjuti surat Sekretaris Direktorat Jenderal Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1950/E1/TI/2020 tanggal 13 September 2020 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut:
- Proses pengajuan bantuan dapat dilakukan dengan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tiap bulan di laman https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
- Proses unggah SPTJM dilakukan dengan dua tahap cutoff yaitu tanggal 15 dan 28 pada bulan September hingga November 2020 serta tanggal 15 dan 21 untuk Bulan Desember 2020.
- Agar proses penyaluran berjalan dengan efektif,perguruan tinggi dapat mengajukan SPTJM paling banyak dua kali untuk setiap tahap cutoff.
- SPTJM ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi (rektor/wakil rektor atau ketua/wakil ketua atau direktur/wakil direktur) di atas materai.
- Data mahasiswa dan dosen yang sudah diajukan pada SPTJM tidak dapat diubah atau dihapus kecuali untuk pengajuan pada bulan berikutnya.
- Laman https://kuotadikti.kemdikbud.go.id/ dapat diakses mulai 14 September 2020.
- Mahasiswa yang dapat diajukan sebagai penerima bantuan adalah:
- Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), berstatus aktif atau sedang double degree;
- Memiliki laporan aktivitas pada semester 2019/2020 Ganjil, 2019/2020 Genap, 2020/2021 Ganjil, atau 2020/2021 Genap;
- Belum memiliki status keluar.
- Dosen yang dapat diajukan sebagai penerima bantuan adalah:
- Terdaftar di PDDikti, ber-homebase pada perguruan tinggi dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP);
- Belum memiliki status keluar.
- Ketentuan ini akan selalu dievaluasi dan disampaikan secara berkala kepada seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terimakasih.